Rabu, 09 November 2011

330 Hewan Rabies Diamankan Sudin Peternakan Jakut

330 Hewan Rabies Diamankan Sudin Peternakan Jakut

Kamis, 27 Oktober 2011 - 16:02 WIB
| MoreTANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Selama Januari hingga September 2011, sebanyak 330 hewan yang diduga terjangkit menidap penyakit rabies diamankan petugas Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara.
Penangkapan  ini dilakukan tujuannya untuk melindungi masyarakat khususnya Jakarta Utara terkena penyakit tersebut
Hal itu diungkapkan oleh Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautna Jakarta Utara, Muhammad Nasir. Menurutnya, memang saat ini wilayah Jakarta masih bebas rabies, terutama di Jakarta Utara, meski begitu pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan agar penyakit tersebut tidak sampai memakan korban.
“Kami rutin melaksanakan penangkapan hewan pembawa rabies yang tidak dipelihara sesuai dengan ketentuan. Sasaran kami anjing-anjing yang diliarkan oleh pemiliknya, atau kucing dan kera yang tidak disukai dan dipelihara secara baik oleh masyarakat. Inilah yang menjadi sasaran kita karena khawatir hewan tersebut bisa menularkan penyakit,”terang M Nasir.
Diakui oleh M Nasir, dengan operasi ini, juga untuk mempertahankan wilayah DKI Jakarta terbebas dari penyakit rabies. Pasalnya penyakit tersebut hingga saat ini belum ditemukan obatnya, dan hanya bisa melalui vaksin.
“Ini kalau sudah terserang rabies, dalam waktu 24 jam tidak bisa tertolong. Hal ini yang memicu kami untuk melakukan perlindungan masyarakat melalui penangkapan hewan-hewan yang diduga menularkan penyakit rabies,” ucap Nasir.
Berdasarkan data selama periode Januari hingga September 2011 pihaknya sudah terjaring 330 ekor HPR, dengan rincian anjing sebanyak 18 ekor, kucing 309 ekor, dan kera 3 ekor. Dari jumlah itu tersebar di kecamatan Pademangan, Penjaringan, dan Tanjungpriok.
Hewan yang diamankan itu selanjutnya diserahkan ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) di Ragunan Jakarta Selatan.
Dijelaskan M Nasir, para pemilik hewan peliharaan itu memiliki surat keterangan vaksinasi, dan surat keterangan hasil suntikan anti rabies dari dokter hewan. Kalau mereka tida bisa tunjukan itu, kami berhak menyita dan diobservasi ke BKHI. Operasi rutin dilakukan setiap.
“Binatang itu harus diikat karena membahayakan orang lain. Jika ada pemilik hewan tidak mengikat anjingnya bisa dilaporkan ke Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Utara,” katanya. (wandi/ak)
Bookmark and Share

Baca Juga

330 Hewan Rabies Diamankan Sudin Peternakan Jakut

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews