Ilustrasi
TERKAIT:
Demikian Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangannya tentang penggagalan upaya penyelundupan 14 kilogram kuda laut kering ekspor, Sabtu (Demikian Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangannya tentang penggagalan upaya penyelundupan 14 kilogram kuda laut kering ekspor, Sabtu (5/11/2011) kemarin.
Ekspor kuda laut kering yang digagalkan pengirimannya itu dengan tujuan Hongkong.
Seperti diberitakan, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor satwa yang dilindungi berupa kuda laut kering, Minggu (23/10/2011).
Paket kiriman dieastimasi sebanyak 11.200 ekor dengan perkiraan nilai barang Rp 280 juta itu akan diekspor. Menurut Gatot, hewan berukuran antara 16-35 cm ini dapat ditemukan di perairan tropis dan menengah di seluruh dunia.
Sebanyak 20 juta kuda laut telah ditangkap setiap tahunnya untuk keperluan obat tersebut. Impor dan ekspor kuda laut diatur dalam CITES sejak 15 Mei 2004.
0 komentar:
Posting Komentar